PELIMPAHAN SEBAGIAN KEwENANGAN DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA CAMAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA CAMAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan,
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan,
dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatap (PATEN), maka perlu adanya
pedoman dalam penyelenggaraan Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan
- UU No.28 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, PP No.98. Tahun 2014, Permendagri No.24 Tahun 2006, Permendagri No.4 Tahun 2010, PERDA No.6 Tahun 2012, PERDA No.5 Tahun 2016, PERBUP No.1 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Bupati Di Bidang Pelayanan Perizinan
Dan Non Perizinan Kepada Camat Dalam Rangka
Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
- Halaman 16
|