PELAKSANAAN KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMlS SUBTANTIF
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2018/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinas Subtantif
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinarnis dan
kemudahan akses arsip bagi publik dan pelindungan
terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau
pengaturan terhadap akses arsip dinamis Subtantif
dan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian
untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh
pihak-pihak yang tidak berhak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Subtantif;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan
Informasi Pubiik
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
- 1 -
Undan g N om or 23 T ahun 2 0 14 t en tan g P emerint ah an
Da erah [ Le m bar an Neg ar a Repub lik I ndo nes ia Tah u n
2 0 15 N om o r 58, Tam b ah an Le mbar an N eg a r a Republik
I n done s ia No mor 5 6 79) ;
6. P era t u ran P eme rintah N o mo r 61 Tahun 2 01 0 t en tan g
P elaksanaan U n dan g - Undang N o m or 1 4 T ah un 2 0 08
T en tang K eterbu k aan I n f ormasi Pu blik (Le mbar an
Neg ar a Re pu bli k I ndon e s ia T ah un 2 0 08 No m o r 61,
T ambahan Le m bar an N e g ar a Republik I ndo nes ia
N omo r 4 846) ;
7. Per at uran P eme rintah N o mo r 2 8 T ahun 2 0 1 2 tentan g
Pelak san aan U n dang - Undang N om o r 43 T ahun 2 0 09
ten tang K ear sipan
[Le m bar an N eg ar a Repu bl ik
I ndo nes ia Ta hu n 2 01 2 No mor 5 3, T ambahan Le rnb aran
N eg ar a R e publi k I ndones ia N o mo r 5286) ;
8. P erat uran K epala Ar sip Nasi onal Nomo r 1 7 T a hu n
20 1 1 tentang Pe do man P emb uatan Sis tem Klasifi ka si
K eaman an dan Akses Ar sip Dinam is ;
9. Per at uran K epala Ar s i p N asio n al No m o r 1 4 T ah u n
2 01 4 t en tan g O r gani sas i d an T a ta K erj a Ar sip Nas ional
Republik I ndo n e sia;
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 1 0
Pasal 11
Pasal 1 2
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
- NOMOR 60 TAHUN 2018
- 152
|