PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK PEKON (BUM-PEKON) KABUPATEN TANGGAMUS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK PEKON (BUM-PEKON) KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan keuangan pemerintah pekon
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan
pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha
Ekonomi Masyarakat perPekonan dipandang perlu
didirikan Badan Usaha Milik Pekon sesuai kebutuhan
dan potensi pekon
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No. 2 Tahun 1997, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.1 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, PermendesaPDTT No.4 Tahun 2015, PERDA No.3 Tahun 2008, PERDA No.1 Tahun 2010, PERDA No.18 Tahun 2011, PERDA No.02 Tahun 2013, PERDA No.07 Tahun 2013, PERDA No.07 Tahun 2015, PERBUP No.17 Tahun 2014
- Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Pekon (Bum-Pekon) Kabupaten
Tanggamus
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
- Halaman 38
|