TATA CARA PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BUKAE
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Bukae, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Bukae;
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Vndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahuri 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah
Air Minum;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 30
Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 59 Seri C
Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2014 ten tang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Bukae Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 328);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGANGKATAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
- NOMOR 17 TAHUN 2018
- 4 Halaman
|