PERATURAN BUPATI TENTANG PERUSAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 88 TAHUN 2016 TENTANG KESIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran II Huruf D Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 88) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ;, . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 1n1 dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat