Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2013

SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2013 tentang SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
05 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Desember 2013
Sumber
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan