Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2007

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2007 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
29 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2007
Tanggal Berlaku
29 Juni 2007
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan