Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 7.A Tahun 2015

PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG, BESARAN PENGHASILAN TETAP PERANGKAT KAMPUNG, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG SERTA INSENTIF RUKUN TETANGGA DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 7.A Tahun 2015 tentang PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG, BESARAN PENGHASILAN TETAP PERANGKAT KAMPUNG, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG SERTA INSENTIF RUKUN TETANGGA DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
7.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
03 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Februari 2015
Sumber
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 282 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan