Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2015

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa PERDA Kab Garut No 20 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
23 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2016
Tanggal Berlaku
30 Juni 2015
Sumber
LD.2015/NO.4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1734 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan