Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2010

Pupuk Organik dan Pembenah Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGADAAN BAB III PERSYARATAN PENDAFTARAN BAB IV TATACARA PENDAFTARAN BAB V BIAYA PENDAFTARAN BAB VI PEREDARAN BAB VII PENGGUNAAN BAB VIll PENGAWASAN BAB IX KEWAJIBAN BAB X PEMBINAAN BAB XI KETENTUAN SANKSI BAB Xll KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pupuk Organik dan Pembenah Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
31 Desember 2010
Sumber
BD.2010/No.30
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan