Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2010

Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWADAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAB TAHON ANGGARAN 2009. Pasal 1 Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2009 terdiri atas : (1) Pendapetan •. pendapatan aali dewah b. dana perimbangan c. lllin-lain pendapatan yang sail Jumlah Pendapatan (2) Belanj81 a. Belanj81 Tldak Lang.ung 1. belanja pegawal 2. belanja bunga 3. belanja .ubsldl 4. belanja hibah 5. belanja bantuan -1111 8. belanja bagl haall 7. belanj81 bantuan k-ngan 8. belanja tak tenluga b. Belan)a l.angtung 1. Belanja Pegawai 2. Belanj81 Barang dan Jaaa 3. Belanja Modal Jumlah Belanja Surptu, I (Deflal1) 20.966,296, 139.88 438,187,834,883.00 1 537 &48 844.00 188,348, 149,947 23,708,488,700 2,271,174,800 530,809,808 23,506,150,208 152 225 000 27,206,119,950.00 118,852,343,785.37 94,869,756,973.20 480,S71,t77,848.M 238,414,tN....1.00 240.428.220.708.47 ,1t,043,219,1tl9.47 (11,371,241,322.71) (3) Pemblayaan a. penerimaan b.pengeluanan Jumlah Netto 43,391,557.712.94 3,591,269,354.78 39,800,211,)41.11 Si.. leblh pemblayaan anggaran tahun befttenaan 21.A291CM71034.A7 '\ . ·' '· Pasal 2 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 3 Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran. Pasal 4 Penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2010
Sumber
BD.2010/No.25
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan