PENYELENGGARAAN ANGKUTAN SUNGAI DAN LAUT KAPAL BERUKURAN LEBIH KECIL GT.7 DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2010/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Laut Kapal Berukuran Lebih Kecil GT.7 Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka upaya pelayanan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan kendaraan angkutan sungai dan laut dalam wilayah
Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa angkutan sungai dan laut sebagai alat transportasi mempunyai
peranan penting sebagai penunjang, pendorong dan penggerak
pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Angkutan Sungai dan Laut Kapal Berukuran Lebih Kecil GT.7 dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Utara;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan
Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3724
) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2004 tentang Pembahasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4369 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3929);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5108 );
12. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 73
Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
13. Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179 );
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDAFTARAN
BAB III
ANGKUTAN
BAB IV
PERIZINAN ANGKUTAN SUNGAI DAN LAUT
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA DAN / ATAU
PEMILIK ANGKUTAN SUNGAI DAN LAUT
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2010.
- NOMOR 22 TAHUN 2010
- 8 Halaman
|