Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2010

Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Laut Kapal Berukuran Lebih Kecil GT.7 Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENDAFTARAN BAB III ANGKUTAN BAB IV PERIZINAN ANGKUTAN SUNGAI DAN LAUT BAB V KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA DAN / ATAU PEMILIK ANGKUTAN SUNGAI DAN LAUT BAB VI KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Laut Kapal Berukuran Lebih Kecil GT.7 Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
22 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2010
Tanggal Berlaku
22 Juli 2010
Sumber
BD.2010/No.22
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan