PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB SEBELUM APBD DITETAPKAN DAN DITEMPATKAN DALAM LEMBARAN DAERAH. Pasal 1 Belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa. PasaI 2 Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/ atau melaksanakan kewajiban pihak ketiga. Pasal 3 Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas adalah Obyek Belanja Gaji clan Tunjangan, antara lain Gaji Pokok/Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan [abatan, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Umum, Tunjangan Beras, Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus, Pembulatan Gaji clan luran Kesehatan. Pasal 4 Belanja Barang clan Jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah belanja rekening telepon, rekening air, rekening listrik, belanja premi asuransi clan perjalanan dinas. Pasal 5 Peraturan Bupati ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat