Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2009

Pengeluaran Kas Untuk Belanja Yang Bersifat Mengikat dan Belanja Yang Bersifat Wajib Sebelum APBD Ditetapkan dan Ditempatkan Dalam Lembar Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENGELUARAN KAS UNTUK BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB SEBELUM APBD DITETAPKAN DAN DITEMPATKAN DALAM LEMBARAN DAERAH. Pasal 1 Belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa. PasaI 2 Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/ atau melaksanakan kewajiban pihak ketiga. Pasal 3 Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di atas adalah Obyek Belanja Gaji clan Tunjangan, antara lain Gaji Pokok/Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, Tunjangan [abatan, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Umum, Tunjangan Beras, Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus, Pembulatan Gaji clan luran Kesehatan. Pasal 4 Belanja Barang clan Jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 adalah belanja rekening telepon, rekening air, rekening listrik, belanja premi asuransi clan perjalanan dinas. Pasal 5 Peraturan Bupati ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 06 Tahun 2009 tentang Pengeluaran Kas Untuk Belanja Yang Bersifat Mengikat dan Belanja Yang Bersifat Wajib Sebelum APBD Ditetapkan dan Ditempatkan Dalam Lembar Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
19 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2009
Tanggal Berlaku
19 Januari 2009
Sumber
BD.2009/No.06
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan