Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2008

Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Ketua Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal 1 Memberikan Tunjangan Perumahan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara selama 5 (lima) bulan, terhitung mulai bulan Agustus 2008 sampai dengan bulan Desember 2008, sebesar Rp. 3.235.600,- (Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupaih) setiap bulan. Pasal 2 Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan dalam bentuk Uang setelah dikurangi Pajak penghasilan 15%. Pasal3 Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2008 Kabupaten Luwu Utara pada Pos DPRD Pasal4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Ketua Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
24 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2008
Tanggal Berlaku
24 Desember 2008
Sumber
BD.2008/No.33
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan