Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2008

Pemanfaatan dan Biaya Program Pelayanan Kesehatan Gratis Atau Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMANFAATAN DANA BIAVA, PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN GRATIS ATAU JAMINAN KESJ:HATAN DAERAH' -(JAMKESDA) PADA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBAKABUPATEN LUWU UTARA. Pasal1 Jasa Pelayanan Program Kesehatan Gratis atau Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) terdiri atas : a. jasa medik sebesar=55% b. jasa paramedis sebesar=30% c. jasa umum dan operasional sebesar =15% Pasal2 Jasa Rumah Sakit Program Pelayanan Kesehatan Gratis atau Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) digunakan langsung untuk jasa sarana, pemenuhan kebutuhan bahan medis habis pakai dan kebutuhan administrasi pendukung lainnya. Pasal3 Pendistribusian jasa umum dan operasional dalam Pasal 1 huruf c diatur oleh Direktur RSUD Andi Djemma Masamba dengan Surat Keputusan. Pasal4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan dan Biaya Program Pelayanan Kesehatan Gratis Atau Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) Pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2008
Sumber
BD.2008/No.22
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan