Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2018

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Yang diatur di dalam Peraturan Bupati ini adalah RKPD Tahun 2019 disusun dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman perencanaan dalam menggerakkan seluruh sumber daya yang dimiliki dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta sebagai pedoman dari perencanaan Perangkat Daerah Tahun 2019. RKPD Tahun 2019 disusun dengan tujuan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pembangunan daerah dan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. RKPD Tahun 2019 berisi arah kebijakan pembangunan, program dan kegiatan pembangunan serta indikator kinerja beserta kerangka pendanaannya yang disusun berdasarkan kajian dan evaluasi capaian Indikator Kinerja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.17
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan