Yang diatur di dalam Peraturan Bupati ini adalah RKPD Tahun 2019 disusun dengan maksud untuk memberikan arah dan pedoman perencanaan dalam menggerakkan seluruh sumber daya yang dimiliki dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta sebagai pedoman dari perencanaan Perangkat Daerah Tahun 2019. RKPD Tahun 2019 disusun dengan tujuan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pembangunan daerah dan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. RKPD Tahun 2019 berisi arah kebijakan pembangunan, program dan kegiatan pembangunan serta indikator kinerja beserta kerangka pendanaannya yang disusun berdasarkan kajian dan evaluasi capaian Indikator Kinerja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat