Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2012

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
14 September 2014
Tanggal Pengundangan
14 September 2014
Tanggal Berlaku
14 September 2014
Sumber
LD.2012/NO.8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan