Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 14 Tahun 2016

Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Khusus Dalam Ruang Lingkup Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengnatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Khusus Dalam Ruang Lingkup Kesehatan sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial yang tidak direncanakan khusus dalam ruang lingkup; 3. Ketentuan lain-lain; 4. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Khusus Dalam Ruang Lingkup Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.14
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 839 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan