Mengnatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Khusus Dalam Ruang Lingkup Kesehatan sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial yang tidak direncanakan khusus dalam ruang lingkup; 3. Ketentuan lain-lain; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat