Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2005

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR10 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI ANALISIS LABORATORIUM LIMBAH CAIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR10 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI ANALISIS LABORATORIUM LIMBAH CAIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
11 April 2005
Tanggal Pengundangan
12 April 2005
Tanggal Berlaku
12 April 2005
Sumber
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan