PEDOMAN - PENGELOLAAN - PEMANFAATAN - DANA KAPITASI - JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (4) Permenkes No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Perbup Tebo No. 11 Tahun 2017;
Untuk kelancaran pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Tebo tahun 2017 maka perlu melakukan penyempurnaan terhadap Perbup Tebo No. 11 Tahun 2017
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 32 Tahun 2014; PMK No. 69 Tahun 2013; PMK No. 71 Tahun 2013; PMK No. 28 Tahun 2014; PMK No. 21 Tahun 2016
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2017, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sumber Pembiayaan; Pemanfaatan Dana Kapitasi; Mekanisme Pembayaran; Pembukuan dan Pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Tebo No. 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Milik Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 9 hlmn
|