Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 39 Tahun 2017

Pembentukan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang PUSDALOPS PB adalah unsur pelaksana teknis pada tingkat Kota yang bertugas menyiapkan dukungan fasilitas pengendalian operasi serta menyelenggarakan sistem informasi, koordinasi, integrasi dan sinkronasi dalam penanggulangan bencana/ peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam/ atau faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Beirisi Tugas Pokok FUngsi dan Tanggung Jawab Pusdalops PB, Kelembagaan, Hubungan dan Mekanisme Kerja, Dukungan dan Sumber Daya, Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan, Anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
18 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2017
Tanggal Berlaku
18 Desember 2017
Sumber
BD No.39/2017
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan