Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 40 Tahun 2017

Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak Kota Tegal Tahun 2018-2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur, dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan pemenuhan hak anak baik kondisi fisik maupun non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak. Berisi maksud dan tujuan, penyusunan RAD-PA, Sasaran program dan kegiatan, dan Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 40 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak Kota Tegal Tahun 2018-2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
19 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2017
Tanggal Berlaku
19 Desember 2017
Sumber
BD No.40/2017
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan