kepegawaian, aparatur negara
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan jaminan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlu ditingkatkan peranan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu untuk diganti.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 16 Tahun 2018; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Permendagri No. 11 Tahun 2009; PermenkumHAM No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Perda Kab. HSU No.12 Tahun 2016; Perbup HSU No. 52 Tahun 2017; Perbup HSU No. 24 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas 15 Bab dan 24 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 13 Halaman
|