Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 30 Tahun 2017

PENETAPAN TARIF AIR MINUM DAN NON AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO KABUPATEN TEBO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Penetapan Tarif Air Minum dan Non Air Minum pada PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo; Meliputi Struktur dan Besarnya Tarif Air Minum; Struktur dan Besarnya Tari Non Air Minum; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 30 Tahun 2017 tentang PENETAPAN TARIF AIR MINUM DAN NON AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO KABUPATEN TEBO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.30
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan