PENETAPAN - TARIF AIR MINUM - TARIF NON AIR MINUM - PDAM TIRTA MUARO - KABUPATEN TEBO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARIF AIR MINUM DAN NON AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan kemampuan PDAM Tirta Muaro dan Pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh air bersih, efisien, pemakaian, kesederhanaan, transportasi serta penggantian biaya operasional, pada PDAM Tirta Muaro;
Dengan semakin meningkatnya biaya operasional, antara lain dengan meningkatnya biaya tarif listrik, meningkatnya harga bahan bakar minyak dan bahan kimia, maka perlu meninjau kembali Perbup Tebo No. 10 Tahun 2015 tentang Tarif Air dan Non Air Minum pada PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Tarif Air dan Non Air Minum pada PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 71 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2004
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Penetapan Tarif Air Minum dan Non Air Minum pada PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo; Meliputi Struktur dan Besarnya Tarif Air Minum; Struktur dan Besarnya Tari Non Air Minum; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Perbup Tebo No. 10 Tahun 2015 tentang Tarif Air dan Non Air Minum pada PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 10 hlmn;1 lmpiran
|