Peraturan Bupati ini mengatur tentang perencanaan penanaman modal berupa RUPMK merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang dan dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 2 tahun. Dengan sistematika terdiri dari pendahuluan, asas dan tujuan, visi dan misi, arah kebijakan penanaman modal, peta panduan implementasi rencana umum penanaman modal dan pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat