Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 24 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pajak Penghasilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Timur
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Maba
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan