STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - PELAYANAN - PERIZINAN - NON PERIZINAN - DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH - KABUPATEN TEBO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008; PERDA No. 8 Tahun 2016
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo; Meliputi Maksud dan Tujuan; Prinsip Pelayanan dan Jenis Pelayanan; Sistem dan Prosedur Pelayanan Perizinan; Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Pelayanan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
- 9 hlmn
|