MEKANISME - PEMBAYARAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA - SUBSIDI BANTUAN TRANSPORTASI - SUBSIDI RASTRA/BERAS MISKIN - KABUPATEN TEBO - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2017/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SUBSIDI BANTUAN TRANSPORTASI SUBSIDI RASTRA/BERAS MISKIN (RASKIN) KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menjamin kelancaran dalam mendistribusikan subsidi rastra/beras miskin (Raskin), perlu menetapkan mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban belanja subsidi bantuan transportasi subsidi rastra/beras miskin (raskin) Kabupaten Tebo TA 2017;
Dalam memberikan subsidi bantuan transportasi subsidi rastra/beras miskin melibatkan Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
- UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2014; Pedoman Umum Raskin Tahun 2017
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Bantuan Transportasi Subsidi Rasta/Beras Miskin (Raskin) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017; Meliputi Tujuan dan Sasaran; Besaran Subsidi dan Alokasi Anggaran; Mekanisme Pembayaran; Pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
- 5 hlmn
|