PEDOMAN PELAKSANAAN - DANA JAMINAN PERSALINAN - NON FISIK - BIDANG KESEHATAN - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2017/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DANA JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DAN NON FISIK BIDANG KESEHATAN DALAM KABUPATEN TEBO TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta mencegah secara dini terjadinya komplikasi dalam persalinan dan masa nifas serta kehamilan risiko tinggi di fasilitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil atau bersalin miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai jaminan pembiayaan oleh JKN/KIS atau jaminan kesehatan lainnya, maka Pemerintah Kabupaten Tebo melaksanakan Program Jaminan Persalinan (Jampersal);
Melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada huruf a diperuntukkan bagi ibu hamil yang bersalin ke fasilitas kesehatan, perlu menetapkan pedoman pelaksanaannya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2016; PERDA No. 30 Tahun 2016
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Non Fisik Bidang Kesehatan dalam Kabupaten Tebo Tahun 2017; Meliputi Sasaran dan Tujuan Jampersal; Pengalokasian Jampersal; Penyelenggara Jampersal; Sumber Dana Jampersal; Pemanfaatan Dana Jampersal; Persyaratan Administrasi Bantuan Jampersal; Prosedur Pengajuan Klaim Pembayaran; Pengajuan Pencairan Dana Jampersal; Pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
- 6 hlmn
|