Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2017

PEDOMAN PELAKSANAAN DANA JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DAN NON FISIK BIDANG KESEHATAN DALAM KABUPATEN TEBO TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Non Fisik Bidang Kesehatan dalam Kabupaten Tebo Tahun 2017; Meliputi Sasaran dan Tujuan Jampersal; Pengalokasian Jampersal; Penyelenggara Jampersal; Sumber Dana Jampersal; Pemanfaatan Dana Jampersal; Persyaratan Administrasi Bantuan Jampersal; Prosedur Pengajuan Klaim Pembayaran; Pengajuan Pencairan Dana Jampersal; Pertanggungjawaban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DANA JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) DAN NON FISIK BIDANG KESEHATAN DALAM KABUPATEN TEBO TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
22 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2017
Tanggal Berlaku
22 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.19
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan