RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA PANJANG - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TAHUN 2005-2025
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2005-2025
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah diperlukan suatu pedoman yang memberikan arah pembangunan yang ditetapkan dalam suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Tanjung Jabung Barat perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2005-2025;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2005-2025;
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 29 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008
- PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2005-2025; Meliputi Program Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
- 5 hlmn;
|