Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 17 Tahun 2001

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS NOMOR 01 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 17 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANGGAMUS NOMOR 01 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2001
Tanggal Berlaku
08 Januari 2001
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan