Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 72 Tahun 2018

"Sipalui Raja Adat" (Sistem Pengelolaan Lalu Lintas Rambu Rambu Jalan Angkutan Darat) Di Wilayah Perkotaan Kabupaten Hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Sipalui Raja Adat (Sistem Pengelolaan Lalu Lintas Rambu Rambu Jalan Angkutan Darat) Di Wilayah Perkotaan Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Jaringan Lintas, 3. Ruang Lingkup, 4. Pengaturan Penggunanaan Jaringan Jalan, Tanggung Jawab Operasional, 6. Pembinaan, 7. Pelanggaran, 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 72 Tahun 2018 tentang "Sipalui Raja Adat" (Sistem Pengelolaan Lalu Lintas Rambu Rambu Jalan Angkutan Darat) Di Wilayah Perkotaan Kabupaten Hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
17 September 2018
Tanggal Pengundangan
17 September 2018
Tanggal Berlaku
17 September 2018
Sumber
BD.2018/No.72
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan