Peraturan Bupati Tentang Sipalui Raja Adat (Sistem Pengelolaan Lalu Lintas Rambu Rambu Jalan Angkutan Darat) Di Wilayah Perkotaan Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Jaringan Lintas, 3. Ruang Lingkup, 4. Pengaturan Penggunanaan Jaringan Jalan, Tanggung Jawab Operasional, 6. Pembinaan, 7. Pelanggaran, 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat