Peraturan Bupati Tentang Rencana Aksi Pengarusutamaan Gender (Rad Pug) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018 – 2019, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Kedudukan, 3. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, 4. Sistematika, 5. Pemantauan dan Evaluasi, 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat