Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, bagian hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kepada desa;
b. Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di kabupaten sumbawa barat, dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa;
c. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Sumbawa Barat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2015;
Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Perpres No. 36 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012;
Permendagri No. 13 Tahun 2006.
- Ketentuan Umum; Bagian Kesatu; Bagian Kelima.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
- -
- -
- 14
|