Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11.A Tahun 2011

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11.A Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
11.A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
03 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2011
Tanggal Berlaku
07 Maret 2011
Sumber
Subjek
APBD - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan