Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2015

PEDOMAN TATA CARA PERHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK KEBUPATEN LAMPUNG BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA CARA PERHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK KEBUPATEN LAMPUNG BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan