Peraturan ini memuat tentang Sistem Administrasi Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prosedur Bagi Pengguna Aplikasi; Hak dan Tanggung Jawab PPK, Pejabat Pengadaan, POKJA, Petugas Layanan dan Administrator; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat