Peraturan Bupati ini memuat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci dalam Lampiran II dan Daftar Penerima Hibah beserta besaran uang dirinci dalam Lampiran III, Daftar Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dirinci dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat