Peraturan ini memuat tentang Besaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Alokasi Dana Desa; dan Ketentuan Penutup. Alokasi Dana Desa Pemerintah Kabupaten Banjar adalah sebesar Rp. 107.068.420.000. Besaran Alokasi Dana Desa dimaksud dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2019 pada Belanja Alokasi Dana Desa yang dikelompokan ke dalam Belanja Tidak Langsung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat