Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 58 Tahun 2018

Besaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Besaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Alokasi Dana Desa; dan Ketentuan Penutup. Alokasi Dana Desa Pemerintah Kabupaten Banjar adalah sebesar Rp. 107.068.420.000. Besaran Alokasi Dana Desa dimaksud dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2019 pada Belanja Alokasi Dana Desa yang dikelompokan ke dalam Belanja Tidak Langsung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 58 Tahun 2018 tentang Besaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD. 2018/No. 58
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan