Peraturan ini memuat tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sinktonisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan Kewenangan Desa dan RKPDesa; Prinsip Penyusunan APBDesa; Kebijakan Penyusunan APBDesa; Kebijakan Penyusunan APBDesa Perubahan; Teknik Penyusunan APBDesa; Mekanisme Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat