Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 54 Tahun 2018

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sinktonisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan Kewenangan Desa dan RKPDesa; Prinsip Penyusunan APBDesa; Kebijakan Penyusunan APBDesa; Kebijakan Penyusunan APBDesa Perubahan; Teknik Penyusunan APBDesa; Mekanisme Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
13 November 2018
Tanggal Pengundangan
13 November 2018
Tanggal Berlaku
13 November 2018
Sumber
BD. 2018/No. 54
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan