Peraturan ini memuat Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banjar, meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Mekanisme Pertanggungjawaban PPNS; Mekanisme Besaran Uang Insentif; Pelaksanaan Operasional PPNS; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat