Peraturan ini memuat tentang Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembentukan Sekretaris PPNS; Struktur Organisasi; Tugas dan Fungsi, Serta Kewenangan Sendiri; Mekanisme dan Pertanggungjawaban Sekretariat PPNS; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat