Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 48 Tahun 2018

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerahtahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2018, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II. Daftar Penerima Hibah beserta besaran uang dirinci lebih lanjut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerahtahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2018
Sumber
BD. 2018/No. 48
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan