Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Pembagian dan Penatapan Rincian Dana Desa Setiap Desa serta Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Banjar Tahun 2018, meliputi: Ketentuam Umum; Pengalokasian Dana Desa; Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Pemantauan, Evaluasi dan Sanksi; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat