PEDOMAN PELAKSANAAN - ALOKASI DANA DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan tertib administrasi keuangan desa maka perlu dilakukan penetapan, pengaturan, pedoman, penyesuaian dan persamaan persepsi penanganan pengelolaan alokasi dana desa dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2007; PERBUP No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERBUP No. 12 Tahun 2011
- PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2012.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 hlmn; 8 lmprn.
|