Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan Pasal 1 mengenai definisi, perubahan pada Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b angka 2, perubahan Pasal 16, penghapusan Pasal 17, Pasal 19, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, perubahan pada Pasal 65, penambahan Pasal 112A dan Pasal 112B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat