Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Azas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Hak dan Kewajiban; V. Perlindungan, Peningkatan dam Jenis Pelayanan Kesehatan; VI. penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pembiayaan; IX. Sumber Daya Manusia Kesehatan; X. Larangan; XI. Koordinasi; XII. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; XIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat