Peraturan Bupati Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Azas dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup Transaksi Non Tunai, 4. Mekanisme Transaksi Non Tunai Penerimaan dan Pengeluaran, 5. Pengecualian, 6. Pertanggungjawaban Transaksi Tunai, 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat