Peraturan Bupati Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, 3. Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat