Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 8 Tahun 2018

Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Penggunaan Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber Dari Bagian Dana Perimbangan Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Alokasi Dana Kampung; Penatausahaan; pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Peralihan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Penggunaan Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber Dari Bagian Dana Perimbangan Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
28 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2018
Tanggal Berlaku
28 Februari 2018
Sumber
BD.2018/No.8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan