Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Alokasi Dana Kampung; Penatausahaan; pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Peralihan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat